News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja

Penyebab Tewasnya Remaja yang Dianiaya Anak Ketua DPRD Ambon, Alami Pendarahan Otak Bagian Belakang

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak anggota DPRD berinisial AT diduga aniaya remaja hingga meninggal dunia (kiri). Anak Ketua DPRD Ambon ditetapkan tersangka (kanan). Berikut penyebab korban tewas.

"Iya kita baru selesai gelar perkara dan menaikkan AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan."

"Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, Kompol Ben, Selasa.

Baca juga: Hasil Autopsi: Pendarahan di Bagian Otak Penyebab Tewasnya AT Usai Dianiaya Anak Ketua DPRD Ambon

Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, mengucapkan bela sungkawa atas tewasnya pelajar RRS usai dianiaya anaknya, AT. (ISTIMEWA via TribunAmbon.com)

Hukuman AT Bisa Lebih Berat

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, menyampaikan hukuman terhadap AT bisa lebih berat.

"Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat."

"Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," jelasnya, Selasa, masih dari TribunAmbon.com.

Hingga saat ini, semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.

"Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun, jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa," papar Rum.

Baca juga: Pukul Remaja Hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Kota Ambon Bakal Diganjar Hukuman Berat

Menurutnya, kasus ini sudah ditangani dengan cepat oleh Polresta Ambon.

Dalam waktu 1x24 jam, pelaku sudah ditangkap dan diproses hukum.

"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," jelas dia.

Kronologi Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja

Kejadian itu bermula saat korban dan temannya, MFS (16), pergi ke rumah saudaranya di Kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.

Saat memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, keduanya hampir bersenggolan dengan pelaku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini