News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Tewas, Meninggal Dunia saat Dibawa ke Rumah Sakit

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi kecelakaan

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota DPRD Lampung diduga tabrak bocah berusia lima tahun hinga tewas.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jl Antara, Gang Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (1/8/2023).

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengonfirmasi hal tersebut.

"Benar, kecelakaan itu terjadi pada Selasa kemarin, tanggal 1 Agustus sekitar pukul 19.45 WIB," ucapnya.

Jenis kendaraan yang menabrak korban adalah Toyota Fortuner.

Sedangkan korban berinisial MAI (5).

Baca juga: 3 Saksi Tambahan Segera Diperiksa terkait Tewasnya RSS di Tangan Anak Ketua DPRD Kota Ambon

Mengutip Kompas.com, Ikhwan menuturkan, kecelakaan bermula ketika sopir Fortuner ingin masuk ke dalam gang.

Namun nahas, sopir tidak melihat korban yang berada di pinggir jalan.

"Peristiwa itu terjadi saat sopir Fortuner ingin masuk gang tersebut dan tidak melihat ada korban yang sedang di pinggir jalan," tutur Ikhwan.

Korban pun sempat dibawa ke rumah sakit.

Namun, nyawa korban tak tertolong saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

"Sudah dimakamkan oleh keluarganya," kata Ikhwan.

Mengutip TribunLampung.com, sopir mobil tersebut bernama Okta Rijaya M.

"Iya benar Okta Rijaya M pengemudi mobil tersebut yang menabrak balita tersebut," kata Kompol Ikhwan Syukuri.

Ia mengakatan, bemper kanan mobil yang dikemudikannya menabrak tangan kanan korban.

"Bodi bemper kanan depan kendaraan mobil tersebut menabrak tubuh dan tangan kanan anak tersebut," kata Kompol Ikhwan.

Hingga berita ini diturunkan, pengemudi kendaraan BE 1238 AAA tersebut belum memberikan keterangan.

Ternyata, mobil tersebut menunggak pajak hingga puluhan juta.

Kendaraan dengan merek Toyota bertipe FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T (GUN165R-SDTMHD) itu menunggak pajak selama 2 tahun 4 bulan 14 hari, dihitung mundur dari tanggal pelansiran laman pkb.bapenda.lampungprov.go.id.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunBandarLampung.com, Vincensius Soma Ferrer)(Kompas.com, Tri Purna Jaya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini