Kini, kedua tersangka BH dan M sudah terbukti melakukan tindakan asusila kepada anak didiknya.
Keduanya juga bakal menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Diberitakan sebelumnya, Terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pesisir Barat terancam di berikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, Amrulhaq, mengatakan, dua orang PNS tersebut berasal dari instansi pendidikan.
"Kedua PNS ini bertugas sebagai tenaga pendidikan," ungkapnya, Kamis (3/8/2023).
Dikatakannya, pihaknya telah menerima tembusan surat keputusan terkait vonis dua PNS tersebut.
Keduanya terbukti bersalah dan di vonis lebih dari dua tahun sehingga dipastikan akan dijatuhkan sanksi PTDH.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang prosedur pemecatan ASN atau PNS.
Dalam pasal dua disebutkan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
"Namun kita tidak bisa langsung melakukan PTDH karena ada tahapan yang harus ditempuh," bebernya.
Diantaranya membuat laporan kepada Bupati, untuk dilakukan telaah kajian.
Setelah dilakukan telaah Bupati maka akan dilanjutkan rekomendasi dari Inspektorat.
Setelah ada rekomendasi dari Inspektorat batu dilakukan PTDH sesuai aturan yang berlaku.
"Tapi yang pasti sesuai aturan PNS yang telah divonis dua tahun keatas yang memiliki hukum tetap maka akan di PTDH," imbuhnya.