Persetubuhan tersebut terjadi sekira tahun 2017 yang lalu saat korban masih duduk dikelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Pesisir Barat.
Adapun kejadian tersebut terungkap berawal dari paman korban MM (50) warga Kecamatan Lemong.
Pada Selasa (8/11/2022) paman korban MM mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru BK di sekolah korban.
Saat itu korban sudah mengenyam pendidikan di salah satu SMA N Pesisir Barat.
Pada saat menghadap guru BK di SMAN itu paman korban terkejut, sebab BO harus dikeluarkan dari sekolahnya.
Pelanggaran BO sudah mencapai maksimal, sebab korban tidak masuk sekolah.
Baca juga: Pria di Cirebon Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Digrebek Warga saat Hendak Mencabuli Korban
Kemudian, Paman korban itu menanyakan kepada keponakanya kenapa tidak pernah masuk sekolah.
Lalu, korban BO menceritakan kepada pamannya bahwa Ia mengalami trauma akibat pelecehan yang dilakukan oleh gurunya (M) sewaktu masih duduk di kelas 6 SD.
Setelah mendengar cerita dari korban, akhirnya paman korban MM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara.
Laporan paman korban itu termaktub dalam Nomor : LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Pesut, 10 November 2022.
Usai mendapatkan laporan tersebut Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, pada Senin (16/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh IPDA Baskoro budihardjo berhasil mengamankan terduga pelaku.
"Terduga pelaku M ini berhasil kita amankan di Pekon Way Batang Kecamatan Lemong," ungkapnya.
Selain mengamankan terduga, Unit PPA Sat Reskrim Lampung Barat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.