Dijelaskannya, PNS bisa di pecat bukan hanya karena tersandung kasus hukum diatas dua tahun saja.
Tapi juga bisa di PTDH karena terkait kedisiplinan, seperti tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.
Jika di akumulif selama setahun sebanyak 23 kali tidak masuk kerja juga bisa dikenai sanksi PTDH.
"Termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik juga bisa diberikan sanksi PTDH," ujarnya.
"Untuk itu kami mengimbau kepada PNS yang ada di Pesisir Barat agar bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Latar Belakang Kasus 2 Oknum PNS Pesisir Barat Lampung hingga Terancam PTDH