TRIBUNNEWS.COM - Mobil yang dikendarai anggota DPRD Provinsi Lampung dilaporkan menabrak seorang balita pada Selasa (1/8/2023).
Diketahui sosok anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut bernama Okta Rijaya M.
Sementara korbannya berinisial MAI (5), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
Akibat kejadian ini, korban meninggal dunia saat hendak dibawa ke rumah sakit.
Sedangkan Okta Rijaya M hingga kini belum memberikan keterangannya.
Pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung masih melakukan pendalaman.
Berikut fakta-fakta anggota DPRD Provinsi Lampung tabrak balita hingga tewas, dirangkum dari TribunLampung dan TribunSumsel.com, Kamis (3/8/2023):
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas: Mobil yang Dikendarai Tunggak Pajak Bertahun-tahun
Kronologi kejadian
Insiden bermula saat Okta Rijaya hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai Toyota Fortuner pada Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB.
Dalam perjalanan, ia melintas di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
Di lokasi tersebut mobil Okta Rijaya menabrak korban.
Ketika itu, korban berada di pinggir jalan asyik bermain pasir.
Okta Rijaya yang tidak mengetahui keberadaan korban sehingga bemper kanan depan mobilnya menabrak tubuh dan tangan kanan korban.
Keterangan polisi
Pihak kepolisian membenarkan mobil yang dikendarai anggota DPRD Lampung terlibat kecelakaan.
"Iya benar Okta Rijaya M pengemudi mobil tersebut yang menabrak balita tersebut," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukuri.