"Para tersangka sudah tiba di kota Semarang, di kantor Ditreskrimsus, mereka masih pemeriksaan dan pengembangan. Hasilnya nanti kita sampaikan," papar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Stevanus Satake Bayu kepada Tribun di kantornya, Selasa (1/8/2023).
Dua tersangka berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Mereka ditangkap saat bersembunyi di Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI).
Terkait dua tersangka memiliki hubungan darah ayah dan anak, polisi masih melakukan pemeriksaan.
"Itu masih pengembangan, sementara dua orang," bebernya.
Baca juga: Peretas Smartphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Ditangkap di Palembang, Modus Kirim File APK
Kombes Satake menambahkan, masyarakat dari kasus tersebut untuk berhati-hati.
Terutama modus file APK yang marak terjadi.
"Ketika masyarakat menjadi korban segera laporkan ke kami," ujarnya.
Sebelumnya, ia berbagi tips kepada masyarkat ketika menjumpai handphonenya diserang malicious software atau malware.
Software berbahaya ini berpotensi meretas dan mencuri data di handphone korban.
Bilamana seseorang sudah menjadi korban serangan malware, ada beberapa langkah yang harus dilakukan.
"Pertama, jangan terburu mematikan (turn off) perangkat yang terinfeksi," bebernya, Rabu (26/7/2023).
Langkah berikutnya, kata dia, segera putuskan koneksi internet pada perangkat dengan membuat perangkat menjadi mode pesawat.
Jangan sekali-kali menghubungkan perangkat dengan koneksi wifi.
"Sebab hal itu akan membuka celah kerentanan yang dapat diakses oleh pelaku," paparnya.