News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong

Kasus Asusila 11 Pria terhadap Remaja Segera Disidangkan, Awal Mula Terungkap & Perjalanan Kasusnya

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus asusila yang dilakukan oleh 11 pria terhadap RI (16), remaja di Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah akan segera disidangkan setelah 3 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Foto Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana asusila terhadap RI (16), remaja di Parigi Moutong (Parimo).

"Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.

Baca juga: Polisi Tak Pakai Istilah Rudapaksa dalam Kasus Asusila di Parigi Moutong, Ini Kata Reza Indragiri

Yudy menambahkan, modus dari kelima orang ini, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku memberikan iming-iming uang dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.

Bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.

Daftar 11 Tersangka

Berikut daftar 11 tersangka kasus persetubuhan gadis 15 tahun di Parigi Moutong:

1. HR, berusia 43 tahun, salah satu kepala desa di Kabupaten Parigi Moutong

2. ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong

3. AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta

4. AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani

5. MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran

6. FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa

7. K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani

8. AW, masih menjadi buron

9. AS, ditangkap di Kalimantan Utara

10 AK, ditangkap di Kalimantan Timur

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini