Ia malah kembali menekankan bahwa duplikat bisa dikeluarkan, namun saat ini pihaknya masih istirahat.
"Siapa bilang nggak bisa dikeluarkan, tapi belum dicari, jam istirahat," ucap petugas KUA.
Baca juga: Viral Warga Mau Ganti Buku Nikah Ditagih Uang, Kemenag Investigasi: Ada Sanksi jika Terbukti Pungli
Klarifikasi Kemenag Deli Serdang
Terkait dengan video viral dugaan pungli di KUA Sunggal, Kementerian Agama (Kemenag) Deli Serdang buka suara.
Kepala Kantor Kemanag Deli Serdang, Abdul Haris Harahap membenarkan terkait video tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Abdul Haris mengatakan, pria di dalam video itu merupakan seorang penghulu bernama Mulia Ritonga.
Pihaknya sudah bertanya kepada Mulia terkait aksi pungli tersebut.
Mulia pun membantah melakukan pungli.
"Dia tidak mengaku meminta dan menerima (pungli)," kata Abdul Haris melalui pesan singkat, Jumat (4/8/2023), dilansir Kompas.com.
Abdul Haris menyebut, apa yang disampaikan wanita dalam video tersebut juga belum bisa dibuktikan.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya masih mendalami keterangan dari wanita tersebut.
"Faktanya tidak dapat dibuktikan, (kejadiannya) bisa benar bisa tidak, dalam proses klarifikasi," terangnya.
Abdul Haris menambahkan, bahwa persoalan tersebut telah selesai.
Buku nikah wanita tersebut sudah diserahkan pihak KUA Sunggal.