"Masalah sudah selesai, buku duplikat sudah diserahkan tanpa biasa," tandasnya.
Terancam Sanksi
Sementara itu, pihak Kemenag telah menindaklanjuti adanya pungli di Kantor KUA Sunggal.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin mengatakan, pihaknya bakal memberi sanksi pada petugas KUA jika terbukti bersalah.
"Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang," ujarnya, Rabu (2/8/2023), dilansir dari laman resmi Kemenag.
Zainal menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sumatra Utara untuk menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.
Ia menambahkan, Kemenag tidak akan mentolerir pungli yang terjadi di KUA.
"Tarif pelayanan KUA sudah jelas, kami tidak akan mentolerir kalau ada aduan pungli," tegasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Rahmat Utomo)