TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video wanita mengaku menjadi korban pungutuan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di KUA Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Video soal pungli di KUA Sunggal itu diunggah oleh akun Instagram @medaheadlines.news, Rabu (2/8/2023).
Dalam video itu, tampak wanita mengarahkan ponselnya ke petugas KUA laki-laki.
Dia meminta klarifikasi soal biaya Rp 600 yang diminta kepadanya untuk mengurus duplikat buku pernikahan.
"Saya mau urus duplikat (buku) pernikahan saya, diminta admin Rp 600.000. Saya tidak mau, alasan mereka ini sulit, jadi butuh admin Rp 600.000."
"Bagaimana kira-kira? Saya minta dikeluarkan pernyataan bahwa duplikat tidak bisa dikeluarkan, mereka juga menolak," ujar wanita dalam video.
Petugas KUA itu kemudian menjawab, bahwa tidak bisa langsung memproses permintaan wanita itu karena sedang jam istirahat.
Wanita itu lalu menyebut petugas KUA hanya beralasan.
Pasalnya, sebelum divideokan, petugas itu meminta Rp 600.000.
Wanita tersebut juga sempat mengatakan, bahwa ia bersedia membayar asalkan ada kwitansi dan foto serah terima sebagai bukti.
"Silakan bapak tulis surat pernyataan silakan tulis bonnya kalau memang bayar."
"Saya bayar, tapi harus foto, kita serah terima, harus ada bonnya," jelas wanita tersebut.
Namun, pria paruh baya itu tidak menggubris pernyataan dari wanita perekam video itu.