News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekolah Pukul 05.30 Pagi kembali Diberlakukan di Kota Kupang, Sekolah Belum Terima Juknis

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral siswa SMAN 6 Kota Kupang terapkan kebijakan Gubernur NTT, sudah tiba di sekolah pukul 5 pagi dan apel saat langit masih gelap Senin (27/2/2023). Kini, kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 pagi kembali diberlakukan di Kota Kupang.

Sekolah Belum Terima Juknis

Beberapa sekolah di Kota Kupang mengaku belum menerima petunjuk teknis atau Juknis mengenai penerapan kembali jam masuk sekolah pada pukul 05.30 Wita.

Salah satunya di SMAN 3 Kupang.

Mengutip Pos-Kupang.com, Kepsek SMAN 3 Kota Kupang, Ishak Balbesi membenarkan bahwa ada penerapan jam masuk 05.30 Wita.

Ia juga mengatakan, Kepala Disdikbud NTT telah menyampaikan secara lisan.

"Memang dari Kadis sudah sampaikan secara lisan. Sehingga momen tertentu ada pembukaan THT, apel bersama juga beliau sudah sampaikan hari Selasa, minggu kemarin itu juga bersama ibu sekretaris dinas itu sudah disampaikan," katanya, Minggu (6/8/2023).

SMAN 3 Kota Kupang, sejauh ini belum menerima imbauan tertulis langsung dari Dinas.

"Kalau dapat bisa disampaikan secara tertulis sehingga itu menjadi dasar kita untuk kita sampaikan ke orang tua," kata dia.

Ia menyebut, SMAN 3 Kupang sempat menerapkan jam masuk 05.30 Wita, namun dalam sebulan, kehadiran siswa terus menurun.

"Kita tidak bisa pungkiri bahwa trend kehadiran itu terus berkurang, setelah itu mulai menurun-menurun dari jam yang kita tentukan itu," kata Ishak lagi.

(Tribunnews.com, Renald)(Pos-Kupang.com, Irfan Hoi/Elisabeth Eklasia Mei)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini