TRIBUNNEWS.COM - Siswa SMA dan SMK di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali harus masuk sekolah pukul 05.30 Wita.
Aturan tersebut kembali diberlakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT, Linus Lusi.
Memberlakukan jam masuk pukul 05.30 Wita tersebut dimulai hari ini, Senin (7/8/023).
"Iya, besok pagi itu untuk sekolah SMK/SMA Negeri," kata Linus Lusi saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Minggu (6/8/2023) sore.
Linus Lusi mengatakan, memberlakukan jam masuk tersebut nantinya akan dipantau oleh dinas terkait.
Ia menyebut, memberlakukan jam masuk pada pukul 05.30 Wita tersebut akan dimulai di semua SMA dan SMK di Kota Kupang.
Baca juga: Gibran Tanya Apakah Bersedia Masuk Jam 5 Pagi, Begini Reaksi Murid-murid di Solo
"Kita memulai dari Kota Kupang yang disebut sebut selama ini sebagai barometer pendidikan dan dekat dengan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT,"
BERITA REKOMENDASI"Kita pantau, lihat secara dekat hasilnya secara keseluruhan seperti apa. Tetapi kalau ada sekolah-sekolah di luar kota Kupang juga tidak apa-apa bisa menyesuaikan," tuturnya.
Ia berujar, memberlakukan jam masuk sekolah tersebut berkaca pada suksesnya uji coba jam masuk di dua sekolah lainnya, SMAN 1 dan SMAN 6 Kupang.
Linus Lusi mengklaim, dua sekolah tersebut memiliki hasil yang baik dari masuk sekolah pukul 05.30 pagi, namun masih perlu pengembangan.
"Hasil uji coba sekolah sebelumnya baik. Dari sisi literasi, numerasi sebagai karakter perlu dipacu dengan berbagai terobosan, sehingga berdasarkan juga kesepakatan internal, lihat potensi dukungan orang tua dan sejenisnya. Dua Sekolah itu tetap perlu kita kembangkan lebih jauh," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melihat perkembangannya hari ini.
"Besok Rapat MPLS memutuskan hal itu. Kita lihat perkembangan besok pagi seperti apa. Harus optimis kita lihat saja perkembangan besok pagi," tutupnya.
Diketahui, kebijakan masuk pukul 05.30 pagi ini berlaku di awal tahun 2023 lalu, dan mendapatkan atensi dari beberapa pihak, termasuk Komnas HAM dan Ombudsman.
Baca juga: 5 Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah karena Berbagai Alasan, Sakit hingga Keperluan Keluarga
Sekolah Belum Terima Juknis
Beberapa sekolah di Kota Kupang mengaku belum menerima petunjuk teknis atau Juknis mengenai penerapan kembali jam masuk sekolah pada pukul 05.30 Wita.
Salah satunya di SMAN 3 Kupang.
Mengutip Pos-Kupang.com, Kepsek SMAN 3 Kota Kupang, Ishak Balbesi membenarkan bahwa ada penerapan jam masuk 05.30 Wita.
Ia juga mengatakan, Kepala Disdikbud NTT telah menyampaikan secara lisan.
"Memang dari Kadis sudah sampaikan secara lisan. Sehingga momen tertentu ada pembukaan THT, apel bersama juga beliau sudah sampaikan hari Selasa, minggu kemarin itu juga bersama ibu sekretaris dinas itu sudah disampaikan," katanya, Minggu (6/8/2023).
SMAN 3 Kota Kupang, sejauh ini belum menerima imbauan tertulis langsung dari Dinas.
"Kalau dapat bisa disampaikan secara tertulis sehingga itu menjadi dasar kita untuk kita sampaikan ke orang tua," kata dia.
Ia menyebut, SMAN 3 Kupang sempat menerapkan jam masuk 05.30 Wita, namun dalam sebulan, kehadiran siswa terus menurun.
"Kita tidak bisa pungkiri bahwa trend kehadiran itu terus berkurang, setelah itu mulai menurun-menurun dari jam yang kita tentukan itu," kata Ishak lagi.
(Tribunnews.com, Renald)(Pos-Kupang.com, Irfan Hoi/Elisabeth Eklasia Mei)