Dia juga menyampaikan, Heriyanto tidak memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas Elpiji 3 Kg bersubsidi, sehingga dikemudian hari dapat merugikan masyarakat dengan melakukan penimbunan atau menjual di atas Het.
"Hal ini terlihat dari jumlah bawaan yang mayoritas segala macam kebutuhan warung, minuman ringan dan untung menjual tabung gas hanya Rp 2000- Rp3000 per tabung," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya menuntut Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha untuk dicopot, karena bertindak sewenang-sewenang terhadap rakyat kecil dan melawan konstitusi Republik Indonesia.
Baca juga: Oknum Polisi Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut, Tersangka akan Jalani Sidang Pidana
Bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaannya dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Pihak kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Lubuklinggau harus mencabut perkara Heriyanto sekarang juga tanpa syarat," ujarnya.
Kemudian, hentikan tindakan kriminalisasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia terhadap rakyat kecil, buruh, pedagang, petani dan rakyat miskin lainnya.
"Pihak kepolisian Republik Indonesia harus menjaga nilai-nilai demokrasi dan HAM, dengan bersikap adil kepada masyarakat kecil," ungkapnya. (Eko/TS)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Minta Uang Damai Rp 25 Juta, Warga Geruduk Kantor Polisi, Tuntut Kapolres Lubuklinggau Dicopot