Karena merasa curiga, korban kemudian membuka tas ransel tersebut dan ternyata tas ransel tersebut hanya berisikan bantal dan sarung yang diambil pelaku dari dalam kamar korban.
Pelaku adalah seorang residivis
Pelaku ternyata bukan baru kali ini tersangkut kasus yang sama.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengatakan pelaku sudah pernah ditangkap polisi dengan kasus sama modus dukun pengganda uang.
"Perlu diketahui juga bahwa pelaku ini merupakan residivis melakukan tindak pidana serupa yaitu penipuan dan sudah menjalani hukuman," kata Kapolsek, Rabu (9/08/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: saidal arif
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kepala Dinas di Lampung Tergiur Rp 3 Miliar dari Dukun, Uang Rp 73,5 Juta Malah Melayang
dan
Dukun Pengganda Uang Tipu Kepala Dinas di Pesisir Barat Ternyata Residivis