Tersangka RJ dan RW berperan sebagai orang yang memesan file APK, menyebarkannya, melakukan peretasan, hingga mengalihkan hasil transfer.
Sementara, tersangka HAR dan RD berperan melakukan pembuatan rekening untuk menampung kurasan uang hasil kejahatan.
"Dari bulan Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," tuturnya.
Para tersangka dapat menghasilkan uang Rp200 juta perbulan dan jumlah uang yang sudah mereka kumpulkan sebesar Rp1,5 miliar.
"Perbulannya rata-rata mereka dapat omzet Rp 200 juta," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah korban yang sudah diretas oleh keempat tersangka sebanyak 48 orang.
Baca juga: Peretas Smartphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Ditangkap di Palembang, Modus Kirim File APK
Mereka mendapatkan file APK dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas.
Nama file APK tersebut diganti menjadi file undangan, surat pajak, dan surat pengiriman paket agar pemilik handphone memencetnya.
"Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-banking korban lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya," tandasnya.
Petugas kepolisian juga akan menyita rumah yang dibangun tersangka menggunakan uang hasil peretasan.
"Iya punya rumah mewah, kami tangkap mereka di rumah tersebut," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)