Rekomendasi disiapkan untuk mengantisipasi kasus peretasan yang akhir-akhir ini acapkali terjadi.
"Sedang kami data, nantinya kami serahkan ke perbankan sebagai tindak lanjuti untuk mengantisipasi hal tesebut," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).
Ia menyebut, para tersangka yang melakukan tindak pidana peretasan bukanlah para orang berpendidikan tinggi atau ahli IT.
Sebaliknya, mereka adalah orang tak berpendidikan tinggi tetapi memiliki kemampuan itu dengan cara otodidak.
"Nah sosok yang menjadi engginering ini masih kita buru," paparnya.
Baca juga: Pelaku Peretas Ponsel Kapolda Jateng Bermodus APK Pernah Raup Rp1,5M Sebulan, Rata-rata Rp200 Juta
Kombes Dwi menyebut, handphone yang diretas memiliki ciri-ciri sudah tak bisa dikendalikan.
Seperti saat discroll tetapi ada yang balik menggerakkan. Kemudian baterai handphone cepat panas padahal tidak digunakan.
"Kita masih dikendalikan tetapi tersangka masih bisa membaca," jelasnya.
Langkah yang harus diambil ketika diretas adalah dengan cara segera mematikan paket data lalu gunakan mode pesawat.
Segera komunikasikan dengan pihak perbankan misal handphone terdapat m-banking.
"Segera lakukan reset pabrik di handphone," jelasnya
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Bapak Anak Peretas HP Kapolda Jateng: Beli File APK di Grup WhatsApp Khusus
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ungkap Kasus Peretasan Handphone Kapolda Jateng, Ditreskrimsus Siapkan Rekomendasi ke Perbankan