TRIBUNNEWS.COM - Para tersangka peretas handphone mendapat keuntungan Rp200 juta setiap bulannya selama beraksi.
Keempat tersangka yang telah ditangkap memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan peretasan handphone dan menguras rekening pemilik handphone.
Total sudah ada 48 korban yang mereka bobol rekeningnya.
Dari 48 korban, para tersangka mengantongi uang Rp 1,5 miliar.
Bahkan para tersangka telah memiliki aset berupa rumah mewah dan sejumlah kendaraan.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, ada 48 orang yang menjadi korban peretasan RJ dan IW.
Baca juga: Ponsel Kapolda Jateng Diretas, Tersangka Tertipu Tak Dapat Kuras Saldo, 4 Pelaku Telah Ditahan
"Dari Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Kombes Pol Dwi.
Dari 48 korban, para tersangka mengantongi uang Rp 1,5 miliar.
"Per bulannya rata-rata mereka dapat Rp 200 juta," kata dia.
Ia mengatakan, para korban tak hanya berdomisili di Jawa Tengah, melainkan juga dari daerah lain.
"Tidak hanya Jawa Tengah, ada Jawa Timur, Sulawesi, dan Sumatera," paparnya.
Uang hasil meretas para korban digunakan para tersangka untuk membeli dan membangun sejumlah aset.
Selain kendaraan, dua tersangka memiliki rumah mewah.
"Iya punya rumah mewah, kami tangkap mereka di rumah tersebut," ujar dia.
Baca juga: Polisi Sebut Dua Pelaku Peretas Kartu Kredit di Jepang Sempat Berprofesi Sebagai DJ di Bali