News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Peretas HP Kuras Saldo 48 Korban, Beraksi Sejak Juni 2023 dan Kantongi Uang Rp1,5 Miliar

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Pelaku peretasan ponsel Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. (Kanan) Barang bukti peretasan. Para peretas tanpa sengaja mengirimkan file APK ke handphone milik Kapolda Jateng.

Terkait harta hasil kejahatan itu, Kombes Pol Dwi menyebut bakal menyitanya.

"Nanti ada penyitaan termasuk rumah mewahnya," katanya.

Dua tersangka ayah dan anak tersebut mengaku belajar meretas dengan modus APK belajar secara otodidak.

"Saya belajar otodidak dari kawan-kawan," ujar tersangka IW.

Dua tersangka utama peretasan handphone Kapolda Jateng RJ (dua dari kiri) dan IW (dua dari kanan) warga asal Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Mereka adalah ayah dan anak yang belajar otodidak untuk meretas handphone Kapolda Jateng. Hasil meretas beromzet hingga miliaran rupiah, di kantor Ditreskrimsus, Kota Semarang, Selasa (8/8/2023). (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sementara sang ayah, RJ tugasnya hanya membantu anak memasukkan nomor calon korban.

"Hanya input," jelasnya.

Terkait peretasan ponsel Kapolda Jateng, Kombes Pol Dwi menekankan para pelaku tak sampai membobol rekening Kapolda.

Pelaku hanya melakukan modus penipuan ke kontak yang tersimpan di ponsel Kapolda Jateng.

"Kapolda Jateng itu tidak sampai bobol rekening."

"Hanya WhatsApp," imbuh dia.

Menurutnya, ponsel Kapolda Jateng yang diretas adalah nomor layanan yang biasa menerima aduan dari masyarakat.

"Tidak sampai masuk ke rekening," jelasnya.

Baca juga: Ayah dan Anak Peretas Handphone Kapolda Jateng Kaya Raya: Hasilkan Rp200 Juta Sebulan, Korbannya 48

Siapkan Rekomendasi ke Perbankan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menyiapkan rekomendasi kepada pihak perbankan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini