TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu bertubi-tibu dialami oleh seorang guru bernama Zaharman (58) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Matanya menjadi buta setelah diketapel oleh wali murdinya sendiri EJ alias AJ (45).
AJ ketapel Zaharman lantaran tidak terima anaknya PDM (16) diduga dipukul korban saat merokok di sekolah.
AJ kini telah ditangkap polisi, tapi muncul kasus lain karena PDM melaporkan gurunya itu ke polisi.
PDM melaporkan Zaharman diduga telah melakukan tindakan penganiayaan.
Baca juga: Guru yang Diketapel Wali Murid di Bengkulu Minta Pindah Mengajar
Penjelasan polisi
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar membenarkan Zaharman telah dilaporkan PDM.
PDM mendatangi kantor polisi berbekal hasil visum.
Denyfita menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan ini sudah masuk tahap penyidikan.
Polres Rejang Lebong diagendakan akan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Sekarang masih fokus pemeriksaan saksi-saksi," kata Denyfita, dikutip dari Tribunbengkulu.com, Kamis (10/8/2023)
Denyfita juga menambahkan, belum ada tersangka dalam laporan dari PDM.
Zaharman belum berkomentar
Anak Zaharman, Ilham menyebut, ayahnya sudah mengetahui terkait laporan ini.
Akan tetapi Zaharman belum mau memberikan komentarnya.
"Ayah belum mau berkomentar, dia cuman bilang lihat saja nanti," kata Ilham.