News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Pilu Guru Zaharman, Mata Sudah Buta Diketapel, Kini Malah Dilaporkan Muridnya ke Polisi

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Konfrensi Pers Polres Rejang Lebong (kiri) dan guru korban penganiayaan wali murid (kanan). Kini Zaharman dilaporkan muridnya sendiri ke polisi karena diduga telah melakukan tindak penganiayaan.

Ilham mewakili ayahnya tidak terima dengan laporan yang dilayangkan PDM.

Baca juga: Wali Murid Ternyata Dua Kali Ketapel Guru SMA di Bengkulu, Kabur Karena Takut Dipukul Polisi

Kondisi mata Zaharman (58), guru SMAN 7 Rejang Lebong yang diketapel orangtua siswa atau wali murid pada Selasa (1/8/2023) pagi, terancam buta (M. Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com)

Ia menyebut, Zaharman tidak menganiaya muridnya itu saat ketahuan merokok di sekolah.

"Tentunya kita keluarga geram ya, karena apa yang disampaikan itu beda sama kejadian aslinya," tegas Ilham.

Sementara terkait kodisinya, Zaharman diketahui sudah ikhlas matanya buta diketapel.

Meskipun demikian, pihak keluarga tetap meminta pelaku dihukum berat.

"Bapak (tidak ada dendam) no komen, satu kata pun tidak ada (menyuruh dipenjarakan) atau apa, dia mengatakan sudah takdir," kata anak Zaharman lainnya, Mubdi, TribunSumsel.com.

Aksi solidaritas

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se-Provinsi Bengkulu melakukan aksi solidaritas untuk mendukung Zaharman.

Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Haryadi menyebut aksi yang diikuti ratusan peserta itu memiliki sebuah harapan.

"Ini bentuk solidaritas kita, ada ratusan orang. Ini juga untuk melakukan audiensi dengan Polres Rejang Lebong terkait proses hukum pada kasus tersebut," katanya, dikutip dari Tribunbengkulu.com.

Haryadi berjanji pihaknya akan membantu Zaharman dengan mengawal kasus ini.

Ia tidak ingin yang bersangkutan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

"Kita minta prosesnya (hukumnya) selektif dan objektif," tegasnya.

Baca juga: Wali Murid yang Ketapel Mata Guru Menyerahkan Diri, Sembunyi 5 Hari, Banjir Air Mata di Mapolres

Respons DPRD Rejang Lebong

Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husein meminta proses penyidikan terkait kasus guru Zaharman sesuai dengan undang-undang. (M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com)

Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husein turut menyoroti Zaharman yang dilaporkan oleh muridnya.

Ia meminta polisi memastikan laporan PDM sudah sesuai undang-undang berlaku atau tidak.

Namun bagi Mahdi, ada sesuai yang lebih penting di balik kasus ini.

"Kita harus bersama mencari solusi terkait apa sih latar belakangnya masalah itu. Kita tidak mau di wilayah Lembak kejadian seperti ini terulang lagi," bebernya, dikutip dari Tribunbengkulu.com.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunbengkulu.com/M Rizki Wahyudi/M Rizki Wahyudi)(TribunSumsel.com/Eko Hepronis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini