News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Penipu Bermodus Arisan Bodong Ditangkap Polres Jepara, Raup Rp1,2 Miliar dari Korban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi borgol - Modus menjual lelang arisan melaui story di whatsapp-nya, INI (28) mampu meraup uang miliaran rupiah dari para korbannya.  Kini INI diamankan Polres Jepara.

Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Yunan Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Modus menjual lelang arisan melaui story di whatsapp-nya, INI (28) mampu meraup uang miliaran rupiah dari para korbannya. 

Kini INI diamankan Polres Jepara.

Sebelum kasus ini ditangani polisi, dugaan penipuan ini sudah menggegerkan media sosial di Jepara.

Tersangka diduga merupakan pelaku tunggal dalam menjalankan penipuan ini.

Korban memviralkan para pelaku yang tak kunjung mengembalikan uang korban.

Baca juga: Korban Arisan Bodong di Jawa Tengah Desak Pemprov Jateng Pecat Oknum ASN Agar Tidak Ada Lagi Korban

Pelaku mengiming-imingi calon pembeli bisa mendapatkan keuntungan berlebih jika membeli arisan darinya. 

Tawaran ini mendapat banyak peminat.

Banyak orang yang membeli arisan dari tersangka INI.

Namun dari sekian pembeli, mereka tak mendapatkan apa yang dijanjikan korban.

Kemudian para korban melaporkan INI ke kepolisian.

 Salah seorang korban juga mengungkap gaya hidup tersangka yang hedon saat menjalankan bisnis arisan ini.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan pihaknya telah menangani kasus ini.

Pihaknya juga telah menahan tersangka.

Namun ia tidak bersedia membeberkan informasi lebih lanjut.

“Iya benar (sudah) kami tahan. Nanti kita rilis (untuk keterangan lebih lanjut),” kata AKP Tohari saat dikonfirmasi tribunmuria.com, Rabu (9/8/2023).

Saat ini terdapat sembilan korban yang bersedia melapor ke Polres Jepara.

Korban ini berasal dari sejumlah daerah di Jepara dan Kabupaten Demak.

Total kerugian sembilan korban ini mencapai Rp 1,2 miliar.

Adapun untuk tersangka INI, ia disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sosok INI Tersangka Arisan Bodong di Jepara, Modal Story WhatsApp Raup Miliaran Rupiah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini