News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

80 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Lelang Arisan, Kerugian Mencapai Rp 1,2 Miliar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis kasus penipuan dengan modus lelang arisan di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023). Kasus menjerat tersangka IN, perempuan 28 tahun dari Kecamatan Pakisaji.

Kemudian pada Selasa (8/8/2023), tersangka ditangkap dan ditahan.

Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.

Adapun barang bukti dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.

"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 80 Orang Jadi Korban Arisan Bodong di Jepara, Tersangka Terancam Penjara 4 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini