News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trending

Pasutri di Balikpapan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Emas, Berawal dari Banjir Orderan

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan suami istri GV (34) dan FB (31) menjadi pelaku penipuan emas di Balikpapan, Kalimantan Timur. (TribunKaltim)

TRIBUNNEWS.COM- Pasangan suami-istri pemilik toko emas berinisial GS di Balikpapan, Kalimantan Timur menjadi tersangka kasus penipuan emas.

Toko tersebut diketahui milik seorang pasutri berisinial GV (34) dan FB (31) yang telah beroperasi sejak tahun 2021 lalu. 

Kasus ini terungkap setelah ratusan pembeli merasa tertipu usai membeli emas di toko GS.

Para korban yang kini telah mencapai 127 orang itu mulai menyadari saat emas yang dibeli dari toko GS digadaikan di tempat lain.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani mengatakan, emas dari toko tersebut tak sesuai dengan perjanjian di awal.

“Iya saat akan digadaikan, rupanya kadar emasnya jauh di bawah. Mereka akhirnya mulai curiga dan semakin banyak yang mengaku jadi korban,” ungkap Ricky, Sabtu (29/7/2023), dikutip dari TribunKaltim.co. 

Baca juga: Niat Cari Kerja, Pria Ini Malah Jadi Korban Penipuan Loker, Berhasil Kabur usai Ditolong Driver Ojol

Keduanya lantas dilaporkan para konsumen pada 17 Juli 2023.

Usai dilaporkan ke polisi, pasangan suami istri tersebut lantas mencob menuju Sampit, Kalimantan Tengah untuk menetap sementara waktu di  sana.

Ditanya soal tudingan melarikan diri, FB membantah meski membenarkan adanya kerugian yang dialami korban.

Namun dia bersama suaminya, justru hendak mengumpulkan uang untuk mengganti kerugian para korbannya.

FB mengatakan sudah meminta izin kepada para korban untuk membayar kerugian tersebut secara bertahap.

"Biarpun ke Sampit, kami tetap cicil uang mereka," kata FB.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Bohongi Konsumen karena Kebanjiran Orderan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini