Atas kejadian tersebut, korban merasa depresi dan didampingi untuk meminta keadilan ke Polsek Padang Ratu.
Setelah melakukan penyelidikan kasus, pada hari Rabu, 09 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Padang Ratu mendapat petunjuk keberadaan Suti Aklik.
Pelaku terlacak sedang berada di kediamannya, dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan Panitopsnal I Reskrim, Panitopsnal II Reskrim dan anggota tekab 308 Polsek Padang Ratu bergerak menangkap pelaku.
"Hasil pengembangan kasus, Suti Aklik juga mengaku telah melakukan asusila terhadap mertuanya sebanyak 2 kali di rumah," ungkap Kapolres.
Baca juga: Driver Ojol di Bali Rudapaksa WNA Brasil, Wayan Koster Geram dan Minta Polisi Usut Tuntas
"Suti Aklik dijerat kasus pidana cabul dan persetubuhan anak di bawah umur, pasal 81 junto 76D dan pasal 82 junto 76E UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," tandasnya.
Menyikapi hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah Eko Yuono menyatakan kecaman keras atas perbuatan pelaku.
Sebab, selain korban asusila, anak di bawah umur juga mengalami depresi.
"Betapa bejatnya ayah tiri hingga tega menodai anaknya sejak kelas 3 SD," ujar Eko.
Dirinya mengatakan, per tanggal 10 Agustus 2023, sudah ada 85 kasus asusila dengan korban anak dibawah umur.
4 kasus diantaranya adalah pelaku bapak tiri dan 1 kasus sodomi.
"Harus ada upaya maksimal yang di lakukan oleh semua elemen masyarakat terutama Pemkab Lamteng," ujarnya.
"Kami setiap minggu pasti selalu laporan laporan kasus, ini sudah darurat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampungTengah.com dengan judul Ayah Tiri di Lampung Tengah Tega Rudapaksa Anak Sekaligus Mertuanya