TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pukuli alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Selasa (8/8/2023) lalu.
Pelaku berinisial DRZ atau Deny Roland Zabara yang juga merupakan kepala bidang (Kabid) di BKD Lampung.
Ia diduga menganiaya lima orang alumni IPDN yang sedang magang di kantor BKD.
Bahkan, satu orang korbannya harus dilarikan ke rumah sakit.
Kini, terduga pelaku pun telah dicopot dari jabatannya.
Pihak kepolisian pun telah melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan ini.
Baca juga: Arogansi ASN di Lampung, Aniaya Alumni IPDN yang Sedang Magang, Dada Dihantam Sampai Korban Pingsan
Mengutip TribunLampung.com, Kasat Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengonfirmasi hal tersebut.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa CCTV di kantor BKD Lampung tidak merekam adanya kejadian penganiayaan.
"Jadi pihak Diskominfo menyampaikan kepada penyidik bahwa CCTV di BKD Lampung tidak merekam saat kejadian penganiayaan tersebut," kata Dennis.
Selain itu, pihaknya juga menemukan sejumlah petunjuk dan barang bukti.
"Kami menemukan beberapa petunjuk dan mendapatkan barang bukti. Jadi landasan itu dikumpulkan untuk memperkuat keterangan saksi," tambahnya.
Beberapa saksi atas kasus penganiayaan ini pun telah diperiksa.
"Pelaku pidana harus bertanggung jawab. Kami juga telah meminta keterangan saksi hingga olah TKP,"
"Kami akan melakukan pendalaman terkait pengadaan, perawatan, dan siapa yang bertanggung jawab dengan CCTV-nya," sambung dia.
Dennis juga mengungkapkan, tak ada invensi dari pihak manapun selama proses penyelidikan ini.
"Sampai saat ini tidak gangguan intervensi. Pimpinan kami mendukung untuk membuktikan. Semua dilakukan secara objektif dan memberikan fakta," kata Dennis.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung Belum Terungkap, CCTV Kantor BKD Lampung Tak Berfungsi
Terduga Pelaku Jalani Pemeriksaan
DRZ atau Deny, terduga pelaku penganiayaan pun telah menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023).
"Terlapor DRZ memang sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan hari ini," ujar Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (11/8/2023).
Dennis mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan.
"Ya untuk meminta keterangan terlapor pastinya berkaitan dengan peristiwa tersebut," jelasnya.
DRZ diperiksa sejak Jumat sore hingga malam hari.
Minta Dipindahkan
Anggota Komisi I DPRD Lampung, I Made Surajaya mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada oknum ASN yang diduga melakukan penganiayaan.
Ia juga meminta pelaku penganiayaan dipindahkan ke Satpol PP.
"Kami minta para pelaku dipindahkan ke Pol PP, sebagai bentuk pembinaan, pola mereka sudah arogan dan tidak pantas dilakukan oleh ASN," tegasnya.
Sebagai informasi, Komisi I DPRD Lampung kini memiliki kemitraan dengan BKD Provinsi Lampung.
"Seharusnya pegawai BKD menjadi contoh kepada pegawai yang lain, terutama ini tindakan kekerasan. Semuanya harus segera dievaluasi oleh pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan di Lampung ini tanpa kekerasan, kalaupun mau ada tindakan penertiban bisa menggunakan proses administrasi tidak dengan kekerasan," katanya.
(Tribunews.com, Renald)(TribunLampung.com, Bayu Saputra/Hurri Agusto/Riyo Pratama)