Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan aset Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan DR Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Senin (14/8/2023) pagi.
Saat dikonfirmasi, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman membenarkan pihaknya sedang melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Guruh Soekarnoputra Merasa Dizalimi karena Rumah Disita, Duga Ada Mafia Tanah dan Peradilan
Nantinya akan dilakukan penyitaan bangunan tersebut.
"Iya atas dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh Subdit Tipikor. Rencananya begitu ada, penyitaan bangunan (aset), lebih lengkapnya tanya ke Kasubdit ya," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (14/8/2023).
Disinggung mengenai jumlah tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Farman belum dapat menjelaskannya.
Dia memberikan kewenangan penjelasan lebih lengkap atas proses penanganan kasus tersebut, ke pihak Kasubdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto.
"Nanti ke Kasubdit langsung ya," ujarnya.
Pantauan TribunJatim.com, sejumlah anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim berpakaian kemeja lengan panjang warna putih, tampak berkeliling di area lorong bangunan yang terdiri dari dua lantai.
Baca juga: Benteng Vastenburg di Solo Disita Kejari Jakpus, Akan Dilelang dan Hasilnya Masuk kas Negara
Terpantau juga dari ruang lobby utama berpintu kaca bangunan tersebut, terdapat beberapa anggota Ditreskrimsus Polda Jatim yang jumlahnya lebih banyak dari mereka yang duduk di lorong bangunan sisi luar.
Mereka yang berada di dalam, tampak sedang duduk di kursi-kursi yang terdapat di lobby gedung yang dibangun sejak medio tahun 1920an tersebut.
Mereka mengobrol satu sama lain.
Sekitar pukul 10.15 WIB, datang sebuah truk bak terbuka membawa papan plakat berbahan besi selebar 3 m x 2 m bertuliskan sebuah informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang membuat adanya proses penggeledahan tersebut.
Berdasarkan pengamatan TribunJatim.com di lokasi, plakat tersebut, tertulis keterangan:
Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby
Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, plakat tersebut dibawa masuk oleh sejumlah petugas menuju ke salah satu sudut bangunan bergaya Arsitektur klas Belanda yang telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK : 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996, oleh Pemkot Surabaya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Cagar Budaya Graha Wismilak Surabaya Disita Polda Jatim, Diduga Terkait Korupsi