Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap 3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terkait pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Pernyataan ini disampaikan Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto pada konferensi pers secara virtual dari Polda Jatim, Selasa (13/6/2023).
Ia mengatakan 3 kasus ini terungkap berkat kerja bersama Satgas TPPO Jatim, yang terdiri dari BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan dan dukungan dari Krimsus.
Baca juga: Satgas Ungkap Modus Pelaku TPPO: Dipekerjakan Jadi ART hingga PSK
Kasus pertama, Polda Jatim menetapkan 4 tersangka berinisial MK, SA, HWT, dan 1 DPO berinisial JF yang telah memberangkatkan 130 orang CPMI.
Tiga tersangka telah dilakukan penahanan, karena melakukan penyimpangan berkaitan dengan moratorium Kemnaker tahun 2015, pasal 4 dan pasal 10 undang-undang (UU) 21 tahun 2017 tentang TPPO, serta UU yang berkaitan dengan pelindungan PMI.
"Ancaman hukuman terhadap 4 tersangka minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Tim masih mengejar 1 DPO," ujarnya.
Baca juga: Satgas Ungkap Modus Pelaku TPPO: Dipekerjakan Jadi ART hingga PSK
Kasus kedua, Polda Jatim bekerja sama dengan BP2MI Jatim telah menetapkan 4 tersangka atas kasus pemberangkatan 20 Calon PMI (CPMI) secara ilegal.
Satu tersangka berinisial MYS telah ditahan sejak 25 Mei 2023 dan dilakukan pengamanan saat posisi ada Bandara Juanda.
"3 DPO lainnya sedang dilakukan pengejaran, inisial HKL, KSR, MS yang bekerja sejak tahun 2016," ujarnya.
Totok mengatakan pasal yang ditetapkan sama dengan pasal yang ditetapkan kepada tersangka sebelumnya, yakni UU TPPO dan UU yang berkaitan dengan pelindungan PMI.
Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Kasus ketiga, Polda Jatim telah menetapkan tersangka inisial APP yang dilakukan penahanan pada tanggal 9 Juni 2023.
Tersangka memberangkatkan 6 PMI ke negara Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah.
Sebelumnya tersangka juga telah memberangkatkan 14 orang PMI ke Hongkong, Taiwan dan Arab Saudi, serta berencana memberangkatkan 2 orang CPMI ke Jepang.
Baca juga: 28 Calon Pekerja Migran Indonesia Korban TPPO di Wilayah Bengkalis Riau Diserahkan ke BP2MI
"Tersangka mendapatkan keuntungan dari 1 orang CPMI berkisar Rp3-Rp5 juta dari agen yang ada di Kamboja," ujarnya.
Kesembilan tersangka dari 3 kasus juga diungkap Polda Jatim juga ditetapkan pasal yang yang berkaitan dengan money laundry, UU Nomor 8 tahun 2010.
Polda Jatim juga telah melakukan blokir di 16 rekening bank dengan total lebih dari Rp 17 miliar dari kasus ini, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
"Kasus ini masih terus dikembangkan terhadap tersangka yang lain dalam proses pemberangkatan," ujarnya.