News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Bandung Jambret Tas Bocah 10 Tahun Berisi Uang Rp 7.500, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penjambretan di Bandung saat konverensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (14/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Bandung, Jawa Barat, diringkus karena telah melakukan penjambretan, Rabu (9/8/2023).

Aksi penjambretan tersebut pun terekam dalam sebuah video dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Ia melakukan penjambretan dengan mengendarai motor.

Kini, pria bernama RFA (30) tersebut harus tidur di balik jeruji besi akibat penjambretan yang ia lakukan.

Hal tersebut dikonfirmasi Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana.

Ia mengatakan, pelaku melakukan penjambretan dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

Baca juga: Emak-emak Terluka Melawan Jambret di Jakarta Timur

"Korban atas nama DAC (10) sedang bermain di depan rumahnya, kemudian datanglah pelaku dalam kondisi setengah mabuk," kata Oliestha dikutip dari TribunJabar.id, Senin (14/8/2023).

Saat korban melintas, pelaku melihat korban sedang sendirian.

"Lalu melakukan perampasan dengan menarik tas korban, sehingga tas tersebut dapat dibawa oleh pelaku," ucap Oliestha.

Korban pun mendapatkan luka di bagian lehernya.

Ia juga mengatakan, saat videonya ramai dibicarakan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan tanpa adanya laporan terlebih dahulu.

"Baru kemudian keluarga korban membuat laporan di Po lresta Bandung. Pada hari itu juga petugas melakukan penyelidikan dan alhamdulillah Minggu (13/8/2023) pukul 23.00 WIB kami berhasil mengamankan pelaku RFA," katanya.

Dari keterangan masyarakat, pelaku juga pernah melakukan hal serupa.

"Saat itu divonis satu tahun sembilan bulan," tuturnya.

Kini, RFA terancam sembilan tahun penjara karena melakukan pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara. Uang yang ada di tas korban saat itu berjumlah Rp 7.500. Tapi kita tidak fokus pada jumlah uangnya, melainkan kejadian yang meresahkan dan mengakibatkan luka di tubuh korban sehingga kami akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Warga Serang Jadi Korban Jambret di Kondisi Ramai, Uang Puluhan Juta Raib Digondol

Digunakan untuk Mabuk

Kompas.com mewartakan, pelaku melakukan penjambretan tersebut karena butuh tambahan uang untuk membeli minuman keras.

"Pengakuan pelaku kepada kami bahwasanya pelaku melakukan tindakan itu karena butuh uang untuk mabuk," beber Oliestha.

Diketahui, pelaku sebelumnya melihat korban memasukkan uang Rp50 ribu ke dalam tas.

Namun, pelaku hanya mendapatkan Rp7.500 milik korban.

Oliestha mengatakan, pelaku merupakan seorang kurir ekspedisi.

Ia juga mengakui bahwa pernah melakukan perbuatan serupa.

"Dari keterangan yang kami dapatkan, pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama dan sudah bebas, sekarang melakukan lagi," pungkas Oliestha.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com, M Elgana Mubarokah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini