News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Joki Cilik yang Tewas di Arena Pacuan, Kuda Korban dan Temannya Saling Pepet, Tak Pakai APD

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Seorang joki cilik jatuh dari atas kuda yang ditunggangi saat perlombaan balap kuda di Sumbawa Besar. - A (12), seorang joki cilik tewas setelah terjatuh dari kuda saat latihan di arena pacuan, Minggu (13/8/2023).

"Dia jatuh sekitar 10 meter dari garis start, setelah itu langsung dibawa sendiri oleh yang punya kuda ke rumah sakit," ujar Junaidin.

Namun, belum ada satu jam mendapat perawatan medis, korban dinyatakan meninggal.

Ilustrasi Tewas - joki cilik di Bima tewas setelah terjatuh dari kuda saat sesi latihan. (Net)

"Di tubuh korban hanya ada luka lecet di lutut saja, kemungkinan karena benturan itu," terangnya.

Diduga alami pendarahan otak

Humas RSUD Bima, Akbar mengungkapkan, saat tiba di IGD, korban dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri.

"Benar sekali, pasien tersebut sempat dibawa ke IGD RSUD Bima dalam keadaan tidak sadarkan diri," katanya, dilansir TribunLombok.com.

Setibanya di IGD, petugas medis langsung melakukan resusitasi jantung paru terhadap korban.

Namun sayang, nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Diduga korban meninggal karena mengalami pendarahan otak.

Sebab, tim medis rumah sakit menemukan adanya luka lebam dan bengkak pada bagian kepala korban.

"Hal tersebut dicurigai adanya pendarahan otak dengan adanya lebam dan bengkak pada bagian kepala pasien."

"Selain itu, juga ditemukan beberapa jejak atau bekas benturan tapi tidak ada luka pada bagian pinggang dan kedua kaki korban," tandasnya.

Baca juga: Joki Cilik Pacuan Kuda di Bima Meninggal Dunia karena Terjatuh saat Sesi Latihan

Ada pelanggaran

Dari insiden tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menemukan sejumlah pelanggaran saat pacuan kuda yang menewaskan A.

Dalam kasus ini, diduga ada pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Bima Nomor 38 Tahun 2022 tentang Upaya Pemenuhan Hak-hak Dasar Anak di Kabupaten Bima.

Satu di antaranya yakni joki yang berlaga diduga tidak dibekali alat pelindung diri atau APD.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini