Adapun APD yang dimaksud adalah pelindung lutut, siku, dan helm sesuai standar.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bima, Nurdin.
"Penggunakan APD sudah diatur di Perbup, tapi kemarin kehendak lain yang dilakukan teman-teman pemilik kuda."
"Anak ini justru tidak dibekali pelindung diri," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/8/2023).
Dijelaskannya, penggunaan APD sebagaimana diamantkan pada Pasal 6 Ayat 4 Huruf d Peraturan Bupati Bima Nomor 38 Tahun 2022, berlaku tidak hanya saat event lomba pacuan kuda digelar.
Sarana tersebut juga wajib dibekali pada joki saat sesi latihan di arena pacuan kuda Desa Panda.
"Kami belum tahu kenapa sampai ini terjadi, dan kegiatan latihan itu juga tidak ada laporan ke kami," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Atina, Kompas.com/Junaidin)