News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perjalanan Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami: Awal Kejadian hingga Kini Korban Minta Rp 500 Juta

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. - Perjalanan kasus istri potong alat kelamin suami di Kota Solo. Kasus tersebut masih bergulir, kini korban minta ganti rugi Rp 500 juta.

"Sering MiChat open BO, saya biarkan. Sampai dia godain temen saya juga saya maafkan, terus ninggal utang juga di Bali," beber YC.

6. Bohong ke anak

Atas penganiayaan yang dilakukannya, kini YC harus mendekam di balik jeruji besi.

Baca juga: 3 Fakta Terbaru Istri di Solo Potong Alat Kelamin Suami Saat Tidur Pulas

Akibatnya, YC pun harus berpisah dengan kedua anaknya dari pernikahan sebelumnya.

YC pun harus berbohong kepada dua anaknya dengan mengatakan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Kini, kedua anak YC dirawat oleh neneknya.

"Tidak ada yang mengasuh, ikut nenek. Kalau ditanya, ibunya baru TKI atau TKW gitu lah. Kasihan anaknya," kata kuasa hukum korban, Asri Purwanti.

7. Korban memaafkan, tapi tak bisa bersama lagi

Sementara itu, korban disebut telah memaafkan perbuatan sang istri.

Hal itu terungkap saat sidang kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo pada Senin (7/8/2023).

Dalam sidang tersebut, IPN dihadirkan sebagai saksi.

"Korban memaafkan, namun tak bisa bersama lagi," ujar Asri.

Tak hanya itu, korban juga mengaku trauma apabila dipertemukan lagi dengan YC.

Suasana pengadilan perdana kasus istri potong alat kelamin suami di Pengadilan Negeri Solo, Senin (31/7/2023) (TribunSolo.com / Andreas Chris)

"Korban trauma pascakejadian yang menimpanya. Sehingga, meminta majelis hakim agar terdakwa menunggu di luar terlebih dahulu," bebernya.

8. Korban minta ganti rugi Rp 500 juta

Terbaru, korban meminta ganti rugi kepada pelaku sebanyak Rp 500 juta.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (14/8/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini