Dalam sidang itu, IPN meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, jika IPN menjalani pengobatan di luar negeri, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.
Menanggapi itu, Asri menyebut permintaan restitusi ganti rugi korban tak masuk akal.
"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp 500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," tegas Asri.
Bukan tanpa alasan, Asri menjelaskan bahwa kliennya sudah menjalani hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpal yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," jelas dia.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)
Perjalanan Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami: Awal Kejadian hingga Kini Korban Minta Rp 500 Juta
NASIB ISTRI yang Potong Alat Kelamin Suami Kini Bisa Lega, Korban Minta Bebaskan Pelaku karena Butuh