Dalam aturan yang berlaku, WNA yang telah overstay lebih dari 6 bulan akan dideportasi dan dimasukkan ke daftar pencekalan.
Namun untuk kasus yang dialami Sha Wang, Kantor Imigrasi Karawang memberikan keringanan lantaran Sha Wang memiliki keterbatasan fisik.
"Karena jika dia kembali ke Indonesia tidak kami cekal. Karena kita melihat dari sisi kemanusiaan."
"Mudah-mudahan ada jalan terbaik untuk Bu Siti dan Sha Wang," ungkapnya, Kamis (6/7/2023), dikutip dari TribunJabar.id. (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi) (Kompas.com/Farida Farhan) (TribunnewsBogor.com/ Sanjaya Ardhi)