TRIBUNNEWS.COM, BLORA – Dendam karena karena pernah di-bully, pria berinisial ES di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menganiaya seorang perempuan.
Korban dilaporkan dianiaya menggunakan senjata tajam dan menderita luka berat, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Soal Siswa yang Bully Gurunya di Makulu, Maryam Latarissa: Saya Ikhlas, Ini Cobaan
"Pelaku berinisial ES melakukan penganiayaan pada saat sedang mencari rumput atau ngarit di hutan jati dekat Sumber Agung," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, Sabtu (19/8/2023).
"Pada saat korban lewat di sekitar lokasi, Pelaku langsung lari menghampiri korban dan langsung menganiaya korban hingga korban berteriak minta tolong," tandas AKP Selamet.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan kemudian korban ditolong dan dibawa ke RS PKU Muhammadiyah akibat luka berat yang diderita.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora berikut dengan barang bukti senjata tajam jenis parang dari dalam rumahnya," imbuh AKP Selamet.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. (Kim)
Penulis: ahmad mustakim
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria Blora Aniaya Perempuan Sampai Luka Berat, Polisi: Balas Dendam, Dulu Sering Dibuli