News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan, Ini Kata Kompolnas hingga Anggota DPR RI

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi-dugaan pelecehan seksual. Dalam artikel mengulas tentang respons Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas yang terkejut saat mengetahui ada anggota kepolisian di Polda Sulewesi Selatan yang melecehan tahanan.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang polisi bernama Briptu SA diduga telah melecehkan tahanan wanita berinisial FM.

Briptu SA merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Direktorat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Sulawesi Selatan.

Kasus ini mencuat setelah FM menceritakan apa yang dialaminya kepada kekasihnya, HE (29).

Kasus pelecehan ini pun menjadi sorotan berbagai pihak, satu di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas terkejut saat mengetahui ada anggota kepolisian yang melecehan tahanan.

"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan untuk melakukan oral seks dengan yang bersangkutan," kata Poengky kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (19/8/2023) malam.

Baca juga: Kepribadian RW, Pelaku Rudapaksa yang Bakar Sel Tahanan di Sulsel, Diduga Pura-pura Gila

Ia juga mengatakan, apa yang dilakukan Briptu SA telah merendahkan institusi kepolisian.

"Tindakan pelaku sangat kejam, merendahkan martabat, dan mencoreng nama baik institusi,"

"Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan," ujar Poengky.

Poengky menyebut, Briptu SA harusnya melindungi keselamatan tahanan.

"Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," jelasnya.

Ia berharap, Briptu SA bisa dihukum dengan hukuman maksimal.

"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tegas Poengky.

Baca juga: Kepribadian RW, Pelaku Rudapaksa yang Bakar Sel Tahanan di Sulsel, Diduga Pura-pura Gila

Kata Anggota DPR RI

Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR RI juga ikut angkat suara.

Andi mengutuk keras apa yang dilakukan oleh Briptu SA, terlebih aksi pelecehan seksual tersebut terjadi berulang kali kepada korban.

"Hal ini sangat tidak dibenarkan dan saya menilai peristiwa ini telah menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota kepolisian," kata Andi Rio.

Mengutip Tribun-Timur.com, ia meminta Propam Polda Sulsel untuk melakukan investigasi secara mendalam.

Hal tersebut dilakukan, supaya keselamatan tahanan wanita lainnya bisa terjadim.

Andi Rio menambahkan, penjara bukan hanya sebagai hukuman, namun juga sebagai tempat supaya para tahanan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi ketika dikembalikan di tengah masyarakat.

"Harusnya oknum kepolisian yang menjaga tahanan memberikan edukasi dan pengayoman bukan justru melecehkan,"

"Aparat kepolisian harus menjadi suri tauladan bukan menjadi hal yang menakutkan atau mengecewakan dan menyengsarakan tahanan," pungkasnya.

Briptu SA Diamankan

Tribun-Timur.com mewartakan, Briptu SA kini sudah diamankan oleh Propam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana.

"Untuk sementara kita amankan, diamankan oleh Propam. (Iya) di Patsus," ujarnya, Kamis (17/8/2023).

Ia juga mengatakan, saat ini sedang melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan saksi.

"Kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, baik saksi yang melihat dan mendengar yang ada di lokasi,"

"Termasuk juga anggota yang melaksanakan piket, sementara kita dalami," ujar Komang.

(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini