TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Bagerpang, Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dicopot oleh Bupati Ashari Tambunan.
Ia dicopot karena diduga lakukan penggelapan dana desa.
Tak tanggung, Kades Bagerpang tersebut diduga tilap dana desa sebesar Rp600 juta.
Adapun modusnya, membuat proyek fiktif.
Namun, pencopotan ini bersifat sementara.
Pemberhentian Suhendro cuma berlaku enam bulan saja.
Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Usut Kasus Korupsi Kapal Angkut Tank TNI AL di Kemenhan
Meski sudah ketahuan diduga menilap dana desa, tapi dia belum dipidanakan.
Suhendro cuma diberi waktu mengembalikan uang yang diduga sudah ditilapnya tersebut.
"Bukan pemberhentian tetap. Sampai enam bulan waktunya," kata Inspektur Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution, Selasa (22/8/2023).
Edwin mengatakan, jika uang tersebut tidak dikembalikan, maka kasus ini baru akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).
"Bisa ke Polres bisa ke kejaksaan," kata Edwin.
Edwin menyebut sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, sempat dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat.
Dari pemeriksaan itu, memang ada ditemukan potensi kerugian negara.
Secara pasti, Edwin belum dapat memaparkan berapa sebenarnya potensi kerugian negara dari ulah Suhendro.