TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Suhendi, mantri yang suntik mati kepala desa di Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, dituntut sembilan tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umu (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (21/8/2023).
Baca juga: Warga Curuggoong Serang Mengaku Sulit Berobat Setelah Mantri yang Suntik Mati Kades Ditahan
Suhendi dinyatakan bersalah, karena melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang tercantum dalam pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan 9 tahun penjara pada terdakwa dikurangi selama ditahan," kata JPU Selamet membacakan putusan.
Jaksa menilai, Suhendi tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa Suhendi dari dakwaan primer Pasal 340 KUHP penuntut umum," katanya.
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan pada terdakwa.
Baca juga: Dugaan Faktor Cemburu Sebabkan Mantri Suntik Mati Kades Curuggoong, Ini Tanggapan Sekdes
Selamat mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa yakni menghilangkan nyawa orang.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, Suhendi koperatif saat menjalani hukuman.
Terlebih masyarakat merasa kehilangan pada Suhendi, karena kesulitan mendapatkan pengobatan dari Suhendi yang membuka klinik kesehatan di wilayahnya.
"Ada surat keringanan hukuman dari masyarakat yang merasakan manfaatnya atas keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis di kampungnya yang disampaikan secara kolektif ke pimpinan Kejari Serang, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa tulang punggung keluarga," katanya.
Penulis: Engkos Kosasih
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Lolos dari Hukuman Mati, Mantri Penyuntik Kades di Curuggoong Serang Dituntut 9 Tahun Penjara