News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Ayah di Gowa Perkosa Anaknya yang Sedang Sakit Berkali-kali hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kasus rudapaksa ayah kepada anaknya di Kabupaten Gowa, Sulsel, pertama kali terjadi tahun 2022, di mana korban dalam keadaan sakit demam.

"Iya (pelaku) ada penyimpangan. Itu semua juga terpengaruh oleh medsos. Suka nontonkan," jelasnya.

Dua Kasus Rudapaksa dalam Sebulan

Dua kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Gowa dalam sebulan terakhir ini.

Kasus pertama dialami NH usia diperkirakan 17-18 tahun.

Dia masih duduk di bangku Sekolah Menengan Atas (SMA).

Siswi SMA itu melapor ke Satreskrim Polres Gowa pada Selasa (8/8/2023) sore.

Pelaku inisial S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, seusai pelaku melapor.

Kemudian terakhir kasus, anak usia 13 tahun dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, dan pelaku sampai saat ini masih diburu polisi.

Apa Sanksi Pelaku Rudapaksa Anak?

Ada tiga pasal yang bisa dijerat bagi pelaku pemerkosaan sesuai kondisi tertentu.

Pertama, ada pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan.

Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 76 D UU Perlindungan Anak.

Adapun bunyi pasal 76 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Ancaman hukuman penjara dari perbuatan rudakpasa kemudian diatur dalam pasal 81 UU Perlindungan.

Bisa dipidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Selain Pidana, Ada Hukuman Kebiri

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini