News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMK di Tapanuli Utara Dilecehkan Wakil Kepala Sekolah, Polisi Belum Lakukan Penahanan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah. Seorang siswi di Tapanuli Utara melaporkan Wakil Kepala Sekolahnya yang melakukan pelecehan seksual. Korban dilecehkan saat di perpustakaan.

Akibat perbuatannya, SMS dapat dijerat dengan pasal 289 dan atau pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sebelumnya, kakak korban yang berinisial CH menyatakan kasus pelecehan yang dilakukan Wakil Kepala SMK terjadi di jam pelajaran sekolah.

"Awalnya adik saya dipanggil dari perpustakaan untuk membantunya mengerjakan semacam pendataan."

"Lalu, tiba-tiba terlapor ini menyentuh paha kanan adikku. Kemudian terlapor juga memegang tangan adikku sambil mengelusnya," terangnya.

Baca juga: Siswi SMA di NTT Jadi Korban Rudapaksa dan Pelaku Ancam Sebarkan Video Pencabulan Jika Buka Mulut

Korban yang ketakutan tidak dapat melawan ketika dilecehkan.

SMS bahkan menyentuh bagian dada yang mengakibatkan korban mengalami trauma.

"Terlapor lalu menyentuh dada sebelah kanan dan adikku langsung menghindar. Adikku juga ingin pergi dari ruangan itu, sontak terlapor menarik pipi adikku," tandasnya.

Setiba di rumah, korban menceritakan kasus tersebut ke ibunya dan pihak keluarga sepakat untuk melaporkan kasus pelecehan ini.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Array A Argus) (Kompas.com/Rahmat Utomo)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini