TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Wali Kota Jambi Syarif Fasha mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
Terkait dengan pencalonan Syarif Fasya sebagai anggota legislatif, Kemendagri telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3122 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Jambi dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Jambi, Provinsi Jambi.
SK pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi tertanggal 2 Agustus 2023 itu ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
Syarif Fasya akan diberhentikan jika KPU sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) legislatif.
Baca juga: Profil Syarif Fasha, Wali Kota Jambi yang Dikritik Siswi SMP, Punya Harta Rp 77,7 Miliar
Dalam SK tersebut, Kemendagri menyatakan Syarif Fasha diberhentikan secara resmi pada saat penetapan daftar calon tetap (DCT) legislatif.
Berikut petikan SK pemberhentian tersebut:
"Kemendagri mengesahkan pemberhentian dengan Hormat Dr H Syarif Fasha, ME dari Jabatannya sebagai Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasabya selama memangku jabatan tersebut".
Kemudian, "Menunjuk Dr dr H Maulana, MKM Wakil Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Jambi, sampai akhir masa jabatan Wali Kota Jambi tahun 2018-2023".
"Pemberhentian Wali Kota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dikarenakan yang bersangkutan mengikuti proses pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".
"Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya".
Dengan putusan tersebut maka Syarif Fasha baru berhenti sebagai Wali Kota setelah penetapan DCT pada 3-4 November 2023.
Dan Wakil Wali Kota Jambi, dr Maulana menjadi plt sejak 4 November hingga AMJ Wali Kota Jambi berakhir pada 7 November.
Baca juga: MK Sebut Ada 9 Gugatan terkait UU Pemilu: Permohonan Batas Usia Capres-cawapres Berbeda-beda
Atau bisa diartikan, dr Maulana menjadi plt Wali Kota Jambi hanya selama 3 hari.
KPU Sudah Terima SK Pemberhentian Wali Kota Jambi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah menerima tembusan atau salinan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Jambi dan penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Jambi.
"Kami mendapatkan SK tersebut kemarin, tanggal 21 Agustus 2023. Diterima KPU Kota Jambi sebagai tembusan," ucap Deni Rahmat, Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Selasa (22/8).
Deni menjelaskan SK Mendagri berisi pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi.
Surat keputusan tersebut menyebutkan pemberhentian baru berlaku pada saat penetapan daftar caleg tetap (DCT), seperti yang tertulis pada poin keempat amar keputusan.
"Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya".
Deni Rahmat mengatakan, jika mengacu pada PKPU Nomor 10/2023, tahapan penetapan DCT itu pada 3 November dan pengumuman DCT pada 4 November.
"Dasarnya PKPU 10/2023, Penetapan DCT itu pada 3 November, dan pengumumannya pada 4 November," ucapnya.
"Kalau surat itu baru berlaku pada penetapan DCT, artinya baru berlaku pada 3 November 2023," tambahnya.
Untuk proses selanjutnya Deni mengatakan menyerahkan prosesnya ke pemerintah.
"Kami hanya mendapatkan tembusan, yang nanti akan kita sampaikan ke KPU RI, untuk proses selanjutnya itu bukan kewenangan kami," jelasnya.
Sedangkan untuk proses pencalonan Syarif Fasha sebagai calon anggota DPR RI, Deni menyerahkan ke KPU RI.
"Untuk pencalonan Syarif Fasha DPR RI, itu yang bisa menjelaskan adalah KPU RI," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul SK Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi Berlaku 3-4 November 2023