News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Orang Diamankan Polisi atas Kasus Pencurian Kabel Lampu Penerangan Tol Cisumdawu

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Jajaran Polres Sumedang, Jawa Barat berhasil meringkus sindikat pencurian kabel lampu penerangan di Tol Cisumdawu, Rabu (23/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Sumedang, Jawa Barat berhasil meringkus sindikat pencurian kabel lampu penerangan di Tol Cisumdawu, Rabu (23/8/2023).

Total, ada empat orang yang terlibat dalam kasus pencurian kabel lampu penerangan tersebut.

Keempatnya merupakan warga Ciumalaka dan Sumedang, Jawa Barat.

Tiga orang pemetik atau yang beraksi melakukan pencurian dan satu penadah.

Aksi mereka ini telah lama dikeluhkan PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) sebagai perusahaan pengelola jalan Tol Cisumdawu.

Banyak lampu PJT di area tol sepanjang 62 kilometer tersebut mati akibat bagian-bagiannya hilang dicuri.

Baca juga: Pria di Bengkulu Dihakimi Massa setelah Ketahuan Lakukan Pencurian di Rumah Kosong

Para pencuri ini menyasar bagian kabel.

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, mengatakan, upaya penangkapan keempat orang tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, bekerja sama dengan petugas patroli PT CKJT.

"Kami berhasil mengungkap pelaku pencurian, ini juga berkat informasi dari petugas patroli PT CKJT," kata Kapolres saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Kamis (24/8/2023).

Kapolres mengatakan, mulanya yang tertangkap adalah tiga orang yang bertugas sebagai pemetik.

Dari ketiganya, dikembangkan sehingga tertangkap seorang penadah.

"Polres sendiri sudah lama melakukan penyelidikan terkait pencurian ini," katanya.

Keempat orang itu ditangkap di rumah mereka masing-masing, di alamat yang berbeda-beda namun masih di dalam wilayah Kabupaten Sumedang.

"Yang mereka curi adalah kabel PJT jenis tembaga," kata Indra.

Para pelaku pencurian dan penadahnya dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bikin Lampu Tol Cisumdawu Mati, Pencuri dan Penadah Kabel Dicokok Pihak Polres Sumedang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini