News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek Usia 80 Tahun Tega Cabuli Cucu hingga Terkena Penyakit Kelamin, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan-Pria berinisial PD (80) diduga mencabuli cucunya sendiri. Korban diketahui berusia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng dan diduga dicabuli 2 orang lainnya

Laporan Wartawan Tribun Bali Ratu Ayu Astri Desiani

TRIBUNNEWS.COM, BULELENG - Pria berinisial PD (80) diduga mencabuli cucunya sendiri.

Korban diketahui berusia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng.

Akibat kejadian itu korban saat ini dikabarkan mengalami penyakit kelamin. 

Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra ditemui Kamis (24/8/2023) mengatakan, bocah tersebut disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku, terhitung sejak Hari Raya Galungan atau pada awal Agustus lalu.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku.

Baca juga: Siswi SMP Didiagnosa Derita Penyakit Kelamin Diduga Setelah Disetubuhi Anak Anggota DPRD Bekasi

"Orangtua korban saat itu mungkin sedang sibuk sembahyang, sehingga korban disetubuhi di rumah pelaku," ungkapnya. 

Kasus persetubuhan ini baru diketahui oleh orangtua korban, lantaran bocah malang tersebut mengalami keputihan fatal.

Korban lantas diperiksakan ke salah satu bidan desa.

Akhirnya diketahui jika bocah tersebut menjadi korban persetubuhan.

"Orangtuanya curiga kok anak sekecil itu sudah mengalami keputihan fatal, sehingga diperiksakan ke bidan.

Akhirnya anak itu mengaku telah disetubuhi oleh pelaku," jelas IPDA Yulio. 

Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua korban lantas melaporkan peristiwa ini ke Unit PPA Polres Buleleng sekitar seminggu yang lalu.

Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban.

Dari hasil visum tersebut, ditemukan dugaan penyakit kelamin yang dialami oleh korban.

Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (22/8/2023) kemarin dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Diancam akan Dibunuh Residivis, Pasutri dan 3 Anaknya Minta Pelindungan di Mapolres Buleleng

Mengingat akibat kejadian itu korban mengalami penyakit kelamin, IPDA Yulio menyebut pihaknya akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng.

Hal ini dilakukan agar pelaku dapat dijerat hukuman berat dengan Pasal 81 Ayat 5, dengan sanksi pidana mati atau seumur hidup.

"Karena persetubuhan ini menyebabkan korban mengalami penyakit menular.

Kami akan koordinasikan dulu dengan jaksa," ucapnya. 

Selain disetubuhi oleh tersangka PD, korban juga diduga disetubuhi oleh dua pelaku lainnya.

Unggahan Ary Ulangun tentang kisah pasutri di Buleleng berniat pakai sepeda motor untuk membawa jenazah putrinya karena tak mampu membayar ambulans pada Selasa (1/8/2023). (Tangkap layar akun Instagram Ary Ulangun)

Saat ini polisi pun masih menyelidiki dugaan tersebut.

Sementara korban saat ini sedang dikonsultasikan ke psikolog, untuk mengetahui keadaan psikisnya. 

"Orangtuanya menduga ada dua pelaku lainnya.

Ini masih kami selidiki siapa saja pelaku ini apakah warga di sekitar rumah korban atau masih ada hubungan keluarga juga."

"Sejauh ini pelaku yang pasti adalah kakek itu (PD,red) dan sudah kami tetapkan tersangka," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bocah Tujuh Tahun Disetubuhi Lima Kali oleh Kakek Kandung, Kini Alami Penyakit Kelamin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini