News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perjalanan Kasus Pembunuhan Bu Dosen UIN Solo, Berawal dari Sakit Hati Pelaku atas Perkataan Korban

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Wahyu Dian Silviani, dosen UIN Raden Mas Said Surakarta. (Kanan) Pelaku pembunuh Wahyu Dian Silviani saat sesi jumpa pers Polres Sukoharjo di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023). Berikut perjalanan kasusnya.

Pelaku juga sempat mengurungkan niat untuk membunuh korban.

"Pelaku sempat tidak berani untuk menghabisi korban, selang dua hari tepatnya, Rabu (23/8/2023) malam, pelaku sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban," terangnya.

Namun, niat itu kembali muncul hingga akhirnya D mengeksekusi korban.

Mengutip TribunSolo.com, D juga menggunakan sarung tangan medis serta menggunakan penutup wajah saat membunuh korban.

Atas perbuatannya, D terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.

Kampus Tepis Pernyataan Pelaku

Dekan FEBI UIN Raden Mas Said, Muhammad Rahmawan Arifin menampik pernyataan pelaku.

"Selama saya saksi almarhumah tidak pernah menyampaikan kata-kata yang jangankan menyakitkan, menyinggung saja tidak pernah," ujarnya.

Ia mengatakan, korban selalu berkata halus.

"Bahasa yang digunakan Bu Dian ini sangat halus, tidak meledak seperti orang membentak," ucapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (25/8/2023).

(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini