Pelaku juga sempat mengurungkan niat untuk membunuh korban.
"Pelaku sempat tidak berani untuk menghabisi korban, selang dua hari tepatnya, Rabu (23/8/2023) malam, pelaku sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban," terangnya.
Namun, niat itu kembali muncul hingga akhirnya D mengeksekusi korban.
Mengutip TribunSolo.com, D juga menggunakan sarung tangan medis serta menggunakan penutup wajah saat membunuh korban.
Atas perbuatannya, D terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.
Kampus Tepis Pernyataan Pelaku
Dekan FEBI UIN Raden Mas Said, Muhammad Rahmawan Arifin menampik pernyataan pelaku.
"Selama saya saksi almarhumah tidak pernah menyampaikan kata-kata yang jangankan menyakitkan, menyinggung saja tidak pernah," ujarnya.
Ia mengatakan, korban selalu berkata halus.
"Bahasa yang digunakan Bu Dian ini sangat halus, tidak meledak seperti orang membentak," ucapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (25/8/2023).
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)