"Tujuan ditutup kasur biar tidak kelihatan dari depan," kata Dwi, saat konferensi Pers Polres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023).
Sigit mengatakan, pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana.
Dwi telah merencanakan membunuh korban sejak Senin (21/8/2023).
Saat beraksi, Dwi datang dengan melompat pagar depan rumah.
Pelaku lantas masuk ke rumah dan mengeksekusi korban.
"Itu dibunuh di ruang tengah, saat itu korban ada di ruang tengah," kata AKBP Sigit.
Pelaku juga mengambil barang berharga korban seperti laptop hingga HP.
Atas perbuatannya, D terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.