Dikatakannya, kasus kekerasan itu sudah ditangani oleh Polres Blitar Kota.
Dia juga mengatakan, akan ada proses hukum berikutnya.
"Itu di luar kewenangan satuan pendidikan. Kami mendukung proses hukum itu," ujarnya.
Terkait sanksi untuk satuan pendidikan, Baharuddin mengatakan, sudah ada tata tertib yang jadi acuan.
Menurutnya, peristiwa kekerasan antarsiswa itu terjadi ketika pergantian jam mengajar.
"Peristiwa itu terjadi saat pergantian jam mengajar, dari jam ke 5 ke jam ke 6. Guru jam mengajar sebelumnya keluar, kemudian guru penggantinya belum masuk. Saat pergantian itu, terjadi peristiwa," katanya.
Terlepas dari itu, Baharuddin menyampaikan, sebagai pelaksana pendidikan, harus tetap mengedepankan aspek masa depan anak.
Apalagi, siswa madrasah, setingkat SMP yang usianya masih belum dewasa, sehingga kejadian apapun menjadi bagian dari proses pembelajaran dan pembinaan.
"Maka tugas kami adalah terus memberikan pembinaan, melakukan mitigasi agar hak-hak anak terkait masa depan tetap bisa terjaga," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, peristiwa itu menjadi pembelajaran bagi para pemangku satuan pendidikan untuk lebih serius lagi dalam memberikan penguatan karakter, terutama di madrasah menjadi sekolah ramah anak.
"Sekali lagi, ini menjadi pelajaran sangat berharga bagi insan pendidikan, bagi madrasah untuk lebih meningkatkan pengawasan, pembinaan karakter anak-anak supaya punya akhlak mulia, santun dan ramah. Itu paling penting," ujarnya.