Saat itu, dirinya bertarung di Pemilihan Bupati Bupati Mempawah.
Ria Norsan menang bahkan menjabat selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Modal sebagai orang nomor satu di Kabupaten Mempawah mengantarkannya di Pilgub Kalbar 2018.
Dirinya berpasangan dengan Sutarmidji. Keduanya berhasil meraih suara 1.300.830.
Sutarmidji-Ria Norsan dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018) pagi.
Baca juga: Profil Josef Nae Soi, Wakil Gubernur NTT yang Jabatannya Berakhir 5 September 2023
Penghargaan
Berikut beberapa penghargaan yang diraih Ria Norsan selama menjadi menjadi kepala daerah dirangkum dari kalbarprov.go.id:
- Investment Award (Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Tahun 2011)
- Investment Award (Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Tahun 2012)
- LPPKS Appreciation 2013 (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2013)
- University Royal Award (Universitas Tanjungpura Tahun 2013)
- Plakat Wahana Tata Nugraha Kategori Kota Kecil (Kementerian Perhubungan RI Tahun 2014)
- PGRI Award (PGRI Kalimantan Barat Tahun 2014)
- Adi Tanggap (Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI Tahun 2015)
- Manggala Karya Kencana (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Tahun 2015)
- JKN Award (BPJS Kesehatan Tahun 2015)
- Sertifikat Eliminsi Malaria (Menteri Kesehatan RI Tahun 2015)
- Anugerah Kawastara Pawitra (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2016)
- Anugerah Bhakti Pratama(BPP GAPENSI Tahun 2019)
Baca juga: Profil Sutarmidji, Gubernur Kalbar yang Jabatannya Berakhir 5 September 2023, Hartanya Rp 12 Miliar
Harta kekayaan
Berikut rincian lengkap harta kekayaan Ria Norsan yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) pada 31 Desember 2022:
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 18.469.018.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 406 m2/167 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 2.550.000.000
2. Tanah Seluas 144 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
3. Tanah Seluas 749 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
4. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 28.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 477 m2/252 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 184.428.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/180 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 198.828.000