News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Fakta Kasus Akses Jalan Kos Ditembok Tetangga, Tak Mau Bongkar meski Sudah Kalah di Pengadilan

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kosan di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, tepat di depan pintu keluar masuk ditembok tetangganya. Kini kedua belah pihak sepakat berdamai.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat ibunya membeli tanah tersebut dengan kondisi jalan yang tersedia.

Terlebih, Indra mengatakan, saat itu transaksi sudah tertera jelas di sertifikat terkait jalan umum atau gang.

"Nah, setelah kami melakukan transaksi pembelian di depan notaris sudah beres. Kemudian tempat jalan kami ini ditutup oleh mereka, oleh tetangga kami, namanya Bu Naswati," kata Indra, Kamis (24/8/2023), dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.id.

"Jadi dia mengakui bahwa ini tanah mereka, sedangkan disertifikat jelas, ini adalah jalan umum, gang," ungkapnya.

Baca juga: Viral Video Keributan di RSUD Sampang Diduga Imbas Pasien Meninggal di Toilet, Keluarga: Tidak Benar

Kalah di pengadilan

Lebih lanjut, Indra mengatakan, penutupan akses tersebut sudah berlangsung kurang lebih sekira dua tahun.

Indra pun tidak mendapatkan jalan tengah lantaran mediasi yang dilakukan pihak RT dan RW setempat tidak berjalan dengan baik.

"Sudah mediasi RT, RW, kemudian Desa, tapi tidak bisa mengatasi masalah ini. Akhirnya kami melakukan gugatan," katanya.

Indra mengatakan, poin gugatannya, itu pertama pihak tergugat harus memberikan akses jalan, kedua, menolak segala eksepsi, ketiga, mereka melanggar aturan karena menutup jalan tanpa izin.

"Gugatan ke PN Bale Bandung dan dimenangkan kami, untuk pihak tergugat ini harus memberikan akses jalan dengan membongkar tembok, semuanya," ujar dia.

Tapi, kata Indra, itu tidak dilakukan oleh mereka atau tetangganya itu. Hingga siang tadi, benteng yang menutupi di depan pintunya masih berdiri, hanya menyisakan di samping untuk melewatinya.

Tinggi benteng atau tembok tersebut sekitar 1,80 meter dengan lebar sekitar 4 meter, tepat menutupi bagian depan kosan.

Begitu juga gerbang di jalan akses menuju kosan atau gang, masih terlihat gerbang yang terbuat dari besi dan terkunci.

"Jadi intinya mereka tidak patuh pada keputusan pengadilan yang sudah inkrah, dan mereka tidak melakukan banding. Sampai detik ini, kami tidak diberikan akses jalan," katanya.

Kosan di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, tepat di depan pintu keluar masuk dibenteng tetangganya. (Lutfi Ahmad Mauludin/TribunJabar.id)

Baca juga: Viral Wajah 7 Presiden Dilukis dengan Menulis Seluruh Nama Desa di Indonesia, Butuh Waktu 1 Tahun

Kata Pak RW

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini