Akan tetapi, cucu dari tetangga Indra itu masih perlu meyakinkan neneknya agar mau membongkar tembok dan pagar tersebut.
“Karena ini putusannya sudah jelas maka tidak perlu oleh pengadilan, cukup oleh RW, nanti tinggal minta bantuan desa. Semua bisa, yang penting pemerintahnya punya keinginan menegakkan aturan,” pungkas Dedi.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin, Kompas.com/Muhammad Syahrial)
BERITA REKOMENDASI