Ketua RW setempat, M Rahmat Solehudin (42) membenarkan terkait sengketa akses kosan tersebut, sudah disidangkan di Pengadilan Bale Bandung, masalah itu sudah diselesaikan di tingkat pengadilan.
"Sudah ada putusan. Keputusannya yang saya ketahui itu sudah dimenangkan oleh pihak penggugat, Ibu Waluyo," kata Rahmat, saat ditemui di kediamnya, yang tak jauh dari lokasi penutupan akses indekos tersebut, Jumat (25/8/2023).
Rahmat mengatakan, informasi dari tergugat tidak mengajukan banding dan masa banding juga sudah lewat.
"Jadi kita sekarang menunggu, ada konfirmasi juga bahwa pihak Ibu Waluyo menunggu kesadaran (tetangganya yang membenteng dan menutup akses)," ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan, rencana untuk mengeksekusi, jika tak kunjung dibuka akses tersebut, informasinya ada.
"Cuma Kiki (penggugat) lebih mengedepankan kesadaran dari tergugat keluarga (N)," tuturnya.
Rahmat mengatakan, kini kondisi jalan atau benteng itu masih belum ada pembongkaran.
"Pihak tergugat juga susah untuk ditemui," katanya.
Intinya kata Rahmat, dalam persidangan dimenangkan penggugat, dan tergugat harus membongkar benteng dan membuka gerbang karena itu merupakan fasilitas umum, bukan milik tergugat.
Baca juga: Akses Jalan Ditutup Tembok Tinggi oleh Tetangga, Pemilik Indekos Kebingungan untuk Keluar Rumah
Berakhir damai
Mengutip Kompas.com, Dedi Mulyadi turun tangan dalam konflik antar-tetangga tersebut.
Ia mencoba mendamaikan kedua belah pihak dengan mendatangi rumah tergugat yang menembok akses jalan indekos milik Indra.
“Ya sudah ini kan sekarang ada putusan dari pengadilan, baiknya dihormati, dan konflik yang selama ini terjadi disudahi, saling bermaafan, dan saling bertoleransi,” ungkap Dedi disaksikan Ketua RW.
Keduanya pun sepakat untuk berdamai dan mulai hidup rukun sebagai tetangga.